PERKAWINANBEDA AGAMA Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan Judicial Review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka menilai, Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi merugikan hak konstitusional apalagi jika ada kemungkinan pasangan mereka perkawinandi Negara - negara di luar Indonesia yang tidak melarang adanya perkawinan beda agama. Hal yang banyak menjadi pertanyaan dari pasal 35 huruf a Undang - Undang Administrsi Kependudukan No. 23 tahun 2006 adalah apakah perkawinan beda agama yang dicatatkan dengan Penetapan Pengadilan sah menurut Undang - 1 Melengkapi persyaratan. Langkah pertama bagi WNI yang akan menikah dengan orang Jepang adalah membuat dokumen bernama Kekkon Gubi Shomeisho (KGS). Dokumen KGS ini bertindak seperti surat pernyataan belum menikah dari RT/RW/Kelurahan setempat. Untuk WNI, persyaratan dokumen untuk pembuatan KGS cukup banyak, adalah sebagai berikut. CaraMengurus Surat Nikah. #1 Surat Nikah Model N1, N2, N3. #2 Surat Keterangan Izin Orang Tua. #3 Bukti Imunisasi Tetanus (TT) Sebagai Syarat Nikah. #4 Syarat Nikah Pas Foto Ukuran 3×2. #5 Surat Izin dari Atasan Bagi Anggota TNI/ POLRI. #6 Akta Cerai Bagi Mereka yang Telah Bercerai. Pernikahanyang hanya dihadiri oleh kedua mempelai pun bisa membawa esensi sakral perayaan kasih dengan makna mendalam. Dengan komitmen tersebut, baik dari gelaran intim hingga pesta berskala besar, Nika di Bali selalu menawarkan konsep istimewa dengan paket komplet yang meliputi opsi venue, katering, makeup artist, hingga entertainment. Nika pdqrfMc.

jasa pengurusan pernikahan beda negara di bali